Entri yang Diunggulkan

KUJANG (disambiguasi)

Kujang  adalah sebuah  senjata  unik dari daerah  Jawa Barat . Kujang mulai dibuat sekitar  abad ke-8  atau  ke-9 , terbuat dari  besi ,...

Kamis, 09 September 2010

Zakat Fitrah.

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki lepada orang orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung/sendiri. Hukum Zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapi batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Begini cara menghitung Zakat anda : A. Rumus perhitungan zakat fitrah.Zakat fitrah perorang = 3.5 x harga beras di pasaran perliter.
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata rata harganya rp. 10.000,- maka Zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu sebesar Rp. 35.000,-
B. Rumus perhitungan zakat propesi/pekerjaan. Zakat propesi = 2,5% x (penghasilan total - pembayaran hutang atau cicilan). Menghitung nisab zakat propesi = 520 x harga beras pasaran per kg.
Contoh perhitungan dalam zakat propesi :
Jika bang Bagus mempunyai gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan bang Bagus sebesar 10 juta perbulan.  Bang bagus membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8000.- perkilogram, sehinga nisab zakatnya adalah sebesar Rp. 4.160.000,-. Karena bang Bagus penghasilan bersihnya 5 juta dan ada diatas nisab. Maka bang Bagus harus bayar zakat propesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar