Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki lepada orang orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung/sendiri. Hukum Zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapi batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Begini cara menghitung Zakat anda : A. Rumus perhitungan zakat fitrah.Zakat fitrah perorang = 3.5 x harga beras di pasaran perliter.
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata rata harganya rp. 10.000,- maka Zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu sebesar Rp. 35.000,-
B. Rumus perhitungan zakat propesi/pekerjaan. Zakat propesi = 2,5% x (penghasilan total - pembayaran hutang atau cicilan). Menghitung nisab zakat propesi = 520 x harga beras pasaran per kg.
Contoh perhitungan dalam zakat propesi :
Jika bang Bagus mempunyai gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan bang Bagus sebesar 10 juta perbulan. Bang bagus membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8000.- perkilogram, sehinga nisab zakatnya adalah sebesar Rp. 4.160.000,-. Karena bang Bagus penghasilan bersihnya 5 juta dan ada diatas nisab. Maka bang Bagus harus bayar zakat propesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar